Koment: Poligami & Poliandri pengingkaran komitmen
Halo Mbak Icha,
>
> tulisan anda semakin bagus & menarik, sudah tentang orang lain..
> teruskan.
>
> ngomong-ngomong soal kawin lagi, saya ada pengalaman pribadi.
>
> intinya, perkawinan itu sebuah komitmen, seperti sebuah perusahaan,
> sebuah perkawinan adalah penyatuan pemegang saham rumah tangga,
yang
> pemiliknya 2 orang, suami & istri.
>
> sehingga saat suaminya tabrakan, lumpuh, maka istri wajib
> membiayaai, termasuk saat suami bangkrut, stress depresi, jadi
> bengong., maka istri wajib membiayaai,
>
> demikian pula saat suami mendapatkan rejeki, tentunya sebagai
> pemegang saham, komitmennya adalah 50-50. saat ada pihak ke-3 maka
> pembagian saham tidak lagi 50-50. keringat istri, dedekasi istri,
> kesetiaan istri, saat suami dulu kere, itu harus dinilai, namun
> ternyata pembagiannya bocor, jadi tidak 50-50 lagi.
>
> oleh karena itu, Suami boleh berbuat apapun maunya, asal disetujui
> oleh pemegang saham.
>
> salam damai,
> Goenardjoadi Goenawan
>
> tulisan anda semakin bagus & menarik, sudah tentang orang lain..
> teruskan.
>
> ngomong-ngomong soal kawin lagi, saya ada pengalaman pribadi.
>
> intinya, perkawinan itu sebuah komitmen, seperti sebuah perusahaan,
> sebuah perkawinan adalah penyatuan pemegang saham rumah tangga,
yang
> pemiliknya 2 orang, suami & istri.
>
> sehingga saat suaminya tabrakan, lumpuh, maka istri wajib
> membiayaai, termasuk saat suami bangkrut, stress depresi, jadi
> bengong., maka istri wajib membiayaai,
>
> demikian pula saat suami mendapatkan rejeki, tentunya sebagai
> pemegang saham, komitmennya adalah 50-50. saat ada pihak ke-3 maka
> pembagian saham tidak lagi 50-50. keringat istri, dedekasi istri,
> kesetiaan istri, saat suami dulu kere, itu harus dinilai, namun
> ternyata pembagiannya bocor, jadi tidak 50-50 lagi.
>
> oleh karena itu, Suami boleh berbuat apapun maunya, asal disetujui
> oleh pemegang saham.
>
> salam damai,
> Goenardjoadi Goenawan
<< Home